JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Sektor ekonomi digital terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga 30 September 2025, pemerintah berhasil menghimpun Rp42,53 triliun dari berbagai jenis pajak digital.
Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp3,78 triliun.
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima di antaranya merupakan penunjukan baru, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Sementara itu, satu perusahaan yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd., mengalami perubahan data pemungut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, dari total pemungut tersebut, 207 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp32,94 triliun. Angka tersebut berasal dari setoran pajak sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Dari sisi pajak atas aset kripto, penerimaan hingga September 2025 tercatat mencapai Rp1,71 triliun. Jumlah itu berasal dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp621,3 miliar (2025). Penerimaan ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) senilai Rp872,62 miliar.
Sementara itu, sektor fintech (peer-to-peer lending) memberikan kontribusi pajak sebesar Rp4,1 triliun hingga September 2025. Pajak tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) senilai Rp1,14 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.
Adapun dari Pajak SIPP, penerimaan mencapai Rp3,78 triliun hingga September 2025. Angka ini bersumber dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp931,12 miliar (2025). Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” kata Rosmauli.
Rosmauli menambahkan, pemerintah akan terus memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil, adaptif, dan efisien.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri serta daftar pemungut dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id/id/pajakdigital atau pajak.go.id/en/digitaltax.(aln)












