28 C
Semarang
Selasa, 16 Desember 2025

DJP dan DJPK Gandeng Dua Pemda di Jateng

Perkuat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG— Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah kembali diperkuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menggandeng dua pemerintah daerah di Jawa Tengah, yakni Kota Tegal dan Kota Salatiga, dalam perluasan Program Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap VII.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari langkah nasional DJP dan DJPK bersama 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan antara pusat dan daerah. Proses penandatanganan dilakukan secara daring dari Gedung Radius Prawiro DJPK Jakarta, serta di kantor pemerintah daerah masing-masing.

Kolaborasi ini menjadi lanjutan dari program yang telah dijalankan sejak 2019 dan terbukti memperkuat pengawasan bersama terhadap wajib pajak di berbagai daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, memperluas basis penerimaan, serta mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan berkelanjutan.

“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani.

Bagi pemerintah, penyelarasan kebijakan fiskal antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dianggap sebagai kunci mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat lokal. Melalui program ini, daerah memiliki akses lebih baik terhadap data perpajakan dan peluang untuk memperluas potensi penerimaannya.

“Sinergi pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata. Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sementara pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan antara pusat dan daerah dalam mengelola potensi pajak secara berkeadilan.

Kolaborasi ini juga menjadi bukti bahwa pengelolaan pajak tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama lintas otoritas agar penerimaan dapat terus tumbuh seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah.

Bimo menambahkan, keberhasilan PKS Tripartit bukan hanya diukur dari angka penerimaan, tetapi juga dari meningkatnya kualitas tata kelola dan keterbukaan data antarinstansi. “Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.

Sejak pertama kali digagas enam tahun lalu, Program PKS Tripartit kini telah menjangkau hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan penguatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, peningkatan pertukaran data, dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi menuju kemandirian pembiayaan pembangunan, di mana setiap daerah dapat berperan aktif menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui sistem perpajakan yang solid, adil, dan berkelanjutan.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...

BSI Dorong Pertumbuhan Bisnis

Astra Motor Jateng Beri Pembinaan Posyandu

Seminar Bersama #Cari_Aman di Hari Ibu  

Apotek Online Lifepack Makin Diminati