JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Selasa (28/10/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil dari platform pinjaman daring tersebut.
Dalam pertemuan itu, hadir Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri bersama jajarannya, yang diminta menjelaskan akar permasalahan sekaligus memastikan tanggung jawab terhadap dana lender yang tertahan.
OJK menegaskan, forum tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen serta pengawasan terhadap industri pinjaman daring berbasis syariah.
“OJK meminta DSI bertanggung jawab penuh atas dana lender dan menyusun rencana penyelesaian yang melibatkan perwakilan pemberi dana,” tegas pernyataan resmi OJK.
DSI sendiri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diterapkan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para lender.
Melalui sanksi PKU itu, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru, menyalurkan pendanaan kepada borrower, maupun melakukan transaksi yang dapat mengalihkan atau mengurangi aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.
Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, atau Pemegang Saham tanpa alasan yang jelas dan persetujuan pengawasan.
OJK juga menekankan agar DSI tetap membuka seluruh saluran pengadua, baik melalui telepon, WhatsApp, email, maupun media sosial, dan aktif menanggapi setiap keluhan lender sesuai ketentuan.
Dalam proses pengawasan lanjutan, OJK akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan ke ranah hukum jika terdapat indikasi pelanggaran pidana.
“DSI harus memprioritaskan pengembalian dana lender dan menjaga komunikasi yang transparan,” tutup OJK dalam keterangan tertulisnya.(aln)



