JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mengambil peran aktif dalam memperkuat keadilan restoratif melalui kemitraan strategis dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diwujudkan lewat pemberian pelatihan, pendampingan usaha, serta program sosial yang mengedepankan pemulihan dan keseimbangan antara korban serta pelaku tindak pidana.
Komitmen tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, pada rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemprov Jateng, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Senin (1/12/2025).
Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Siswanto, S.H., M.H.; serta para wali kota dan bupati se-Jawa Tengah.
Pidana kerja sosial menjadi fokus dalam implementasi keadilan restoratif. Model ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan pemberdayaan, bukan sekadar pemberian hukuman. Jamkrindo hadir untuk memastikan para peserta program memiliki keterampilan produktif saat kembali ke masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kesempatan untuk berkontribusi dalam program keadilan restoratif. Melalui pelatihan ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, kami telah membekali peserta dengan keterampilan seperti laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga Eau de Parfum,” ujar Abdul Bari.
Program Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta pengembangan sumber daya manusia. Kolaborasi ini juga menegaskan peran BUMN dalam memberikan dampak sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain mendukung restorative justice, Jamkrindo melalui TJSL dan IFG telah menjalankan berbagai kegiatan sosial di Jateng. Di antaranya pembagian seragam dan pemeriksaan gigi gratis bagi siswa SD, inspiratrip untuk anak-anak yatim piatu, hingga workshop literasi keuangan digital untuk UMKM di Kudus.
Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemprov Jateng dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan produktif. Pemerintah dinilai berhasil membangun ekosistem usaha yang memperkuat kolaborasi antara BUMN, daerah, dan pelaku usaha lokal.
Dalam sektor pembangunan daerah, Jamkrindo telah menandatangani MoU dengan Dinas PUPR Salatiga. Kerja sama melalui penjaminan surety bond ditujukan untuk memastikan proyek pemerintah berjalan tepat mutu, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut dalam implementasi konkret. Jamkrindo siap membuka peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” tegas Bari.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial yang berkeadilan.
Dengan kehadiran Jamkrindo, harapan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan produktif di Jawa Tengah kini semakin terbuka lebar.(aln)












