26 C
Semarang
Minggu, 14 Desember 2025

Banyak Debt Collector Berkeliaran di Jalan, OJK Jateng Minta Warga Berani Laporkan

 

JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah memperingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar tidak melakukan penagihan utang secara intimidatif di ruang publik. Masyarakat diminta segera melapor bila diganggu atau dipaksa membayar utang oleh penagih yang tidak mengikuti aturan.

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo mengatakan, profesi penagihan atau debt collector tidak dilarang selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan harus mengutamakan etika serta standar perilaku dalam melayani nasabah.

“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standarnya, ada etikanya dalam melakukan tugas itu,” kata Hidayat, disela Media Gathering OJK Jawa Tengah di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, meningkatnya laporan masyarakat menunjukkan kesadaran publik terkait hak perlindungan konsumen semakin tinggi. OJK melihat tren ini sebagai sinyal untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan jasa penagihan.

Baca juga:  Masyarakat Indonesia Fokus Menata Kesehatan dan Ekonomi

“Kalau terjadi hal seperti itu, laporkan segera. Masyarakat tidak harus jadi korban kalau tahu itu, laporkan kepada OJK,” ungkapnya.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMSt OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan menambahkan, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan OJK 157, secara tertulis, maupun dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Termasuk laporan dari korban penagihan kasar, baik dari lembaga berizin maupun dari pihak ilegal atau pinjol yang tidak memiliki izin.

“Perlindungan hukum diberikan jika lembaga jasa keuangan yang menangani utang tersebut memiliki izin resmi, serta nasabah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Namun, OJK tetap akan memberi pendampingan jika tindakan penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal,” imbuhnya.

Baca juga:  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Jateng 1 Undang 21 Perguruan Tinggi

Taufik mengungkapkan, OJK sudah memanggil sejumlah perusahaan dan pemberi jasa penagihan karena melakukan pelanggaran etika penagihan. Sanksi berupa peringatan tertulis juga telah diberikan kepada beberapa pihak yang menyalahi ketentuan perilaku usaha jasa keuangan.

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan bagi IJK yang melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan,” tegasnya.

Taufik menegaskan, pengawasan tidak hanya menyangkut kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga menyangkut cara perusahaan memperlakukan nasabahnya. Penagihan di tempat umum seperti di jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan secara mengganggu, apalagi disertai ancaman atau kekerasan.

“Kalau ada debt collector yang mengganggu di jalan, toko, atau pusat perbelanjaan, laporkan ke pihak berwajib. Itu sudah kriminal,” pungkas Taufik.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...