30 C
Semarang
Senin, 15 Desember 2025

OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus penggelapan premi asuransi di perusahaan pialang PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Dua pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus terjadi sepanjang 2018–2022 dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp6 miliar, milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

“Penggelapan diduga dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC sebagai Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

OJK menelusuri kasus ini melalui pengawasan hingga penyidikan dan menemukan adanya tindak pidana perasuransian.

“Ketentuan yang dilanggar mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.

Baca juga:  Daop 4 Semarang Operasikan 3 KA Tambahan Selama Libur Nataru

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses berlanjut ke tahap dua.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025,” ujarnya.

OJK memastikan penegakan hukum dilakukan berkelanjutan dengan koordinasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen memperkuat perlindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor,” tegasnya.

OJK menegaskan setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan akan ditindak. Langkah hukum diarahkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“Perkara memasuki tahap penuntutan setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...