29 C
Semarang
Rabu, 17 Desember 2025

Gandeng Kejaksaan, BPJS Kesehatan Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pemberi Kerja

 

JATENGPOS.CO.ID SEMARANG- BPJS Kesehatan Cabang Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk memperkuat pengawasan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan terpenuhi.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh membayarkan iuran JKN. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan kepatuhan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen mendukung pengawasan dan pemeriksaan badan usaha sesuai kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan Program JKN,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang, Tandyo Sugondo.

Tandyo menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pemanggilan terhadap badan usaha tidak patuh. Selain itu, Kejaksaan juga menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan BPJS Kesehatan sesuai mekanisme hukum.

Baca juga:  PGN Teken Kerjasama Pembangunan Jaringan Gas Bumi

“Kami melakukan pemanggilan, somasi pertama hingga ketiga. Jika masih diabaikan, akan kami lanjutkan dengan kunjungan lapangan sampai litigasi di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menyebut hasil kolaborasi ini mulai menunjukkan dampak positif. Dari total 36 badan usaha yang diajukan SKK ke Kejari Semarang, sebanyak 17 badan usaha telah melunasi tunggakan.

Selain itu, lima badan usaha lainnya telah menyepakati pembayaran iuran melalui mekanisme cicilan. Langkah ini dinilai membantu menjaga kepesertaan JKN para pekerja tetap aktif.

“Ini kabar yang positif dan tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Semarang, sehingga tunggakan iuran dapat tertagihkan,” ujar Sari.

Baca juga:  Pemerintah Perpanjang PPKM untuk Tetap Jaga Pengendalian Pandemi

BPJS Kesehatan juga menegaskan kepercayaan penuh kepada Kejari Semarang dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup Program JKN. Dukungan tersebut dinilai krusial dalam mendorong kepatuhan badan usaha.

“Ke depan kami membutuhkan dukungan Kejaksaan untuk sosialisasi kepatuhan iuran, kunjungan langsung ke badan usaha, hingga penanganan teknis lainnya,” tambahnya.

Sari berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut agar seluruh pekerja di wilayah Semarang terlindungi Program JKN. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci keberlanjutan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...