JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun. Ia menilai partisipasi ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
“Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan Wajib Pajak untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan, peningkatan tersebut tidak sekadar capaian statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap Wajib Pajak. Menurutnya, pelaporan lebih dini menjadi indikator partisipasi publik yang semakin kuat.
Berdasarkan data DJP, pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan tercatat 6.085 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan 1.498 SPT, Badan IDR 574 SPT, dan Badan USD 3 SPT.
Secara keseluruhan, peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak. Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Sejalan dengan itu, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Jumlah tersebut terdiri atas 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax.
Rosmauli menyebut tingginya angka akses menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif. Hal ini menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan kepada Wajib Pajak.
Untuk mendukung kemudahan akses, DJP menyediakan panduan aktivasi Coretax melalui media sosial resmi. Selain itu, Wajib Pajak yang mengalami kendala dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu. Pelaporan lebih awal dinilai memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan.(aln)

