29 C
Semarang
Selasa, 13 Januari 2026

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Kontribusi tersebut berasal dari pajak PMSE, kripto, fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp34,54 triliun. Selain itu, pajak kripto menyumbang Rp1,81 triliun, pajak fintech Rp4,27 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, hingga November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Baca juga:  BI Gelar Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

Pada November 2025, DJP menetapkan tiga pemungut PPN PMSE baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Pada periode yang sama, satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya.

Menurut Rosmauli, setoran PPN PMSE yang terkumpul sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp34,54 triliun. Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun pada 2025.

Penerimaan pajak kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp1,81 triliun. Angka tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Baca juga:  Pertamina Siagakan Pasokan BBM, LPG, dan Avtur Saat Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H di Jateng dan DIY

Pajak fintech turut memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,27 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN atas setoran masa.

Sementara itu, penerimaan pajak melalui SIPP mencapai Rp3,94 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut didominasi oleh PPN sebesar Rp3,65 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.

Dijelaskan, penunjukan pemungut PPN PMSE dari perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara,” tandasnya.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...