30 C
Semarang
Selasa, 13 Januari 2026

Ratusan Dosen dan Tendik LLDIKTI VI Laporkan SPT Tahunan via Coretax

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Ratusan dosen dan tenaga kependidikan di bawah LLDIKTI Wilayah VI menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Pelaporan dilakukan dalam kegiatan edukasi dan bimbingan teknis yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I bersama LLDIKTI Wilayah VI, Selasa (6/1/2026).

Kepala LLDIKTI Wilayah VI Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd. membuka langsung kegiatan tersebut bersama Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I Hutomo Budi. Kegiatan ini diikuti sekitar 357 peserta dosen dan tenaga kependidikan secara luring dan daring.

Prof. Aisyah Endah Palupi menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban pribadi setiap wajib pajak yang harus dilakukan setiap tahun. Ia juga mengapresiasi kolaborasi Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam mendukung kepatuhan pajak sivitas akademika.

Baca juga:  Smartfren Siapkan Ekosistem Teknologi Digital Terintegrasi

“Kewajiban SPT Tahunan ini adalah kewajiban pribadi, sehingga setiap tahun wajib dilaksanakan oleh wajib pajak, termasuk saya yang juga rutin melaporkan SPT karena sudah memiliki NPWP,” ujarnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi, mengimbau peserta untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Ia mendorong wajib pajak menyampaikan SPT sedini mungkin.

“Kami imbau agar SPT Tahunan disampaikan sesegera mungkin, kalau bisa sudah dilakukan pada bulan Januari, dan hari ini kita lakukan pengisian bersama melalui Coretax,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I Dwi Langgeng Santoso dan Eko Priyono memberikan edukasi teknis kepada peserta. Materi meliputi aktivasi akun Coretax, permintaan kode otorisasi, sertifikat elektronik, hingga pengisian SPT Tahunan.

Baca juga:  SIG Bagikan Dividen Rp1,65 Triliun

Para peserta secara serentak berhasil melakukan aktivasi akun dan menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Proses pengisian berlangsung lancar tanpa kendala berarti meski dilakukan secara bersamaan.

Kanwil DJP Jawa Tengah I juga membuka layanan edukasi dan bimbingan teknis Coretax bagi instansi atau pemberi kerja. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat pelaporan SPT Tahunan serta mengurangi kepadatan antrean di Kantor Pelayanan Pajak.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...