JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru penyelenggaraan teknologi informasi guna memperkuat keamanan digital Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Aturan ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi industri BPR/S sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027.
Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah beserta aturan pelaksanaannya melalui PADK Nomor 43/PADK.03/2025. Regulasi ini mendorong penguatan tata kelola TI dan manajemen risiko teknologi informasi secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, ketentuan ini ditujukan untuk membangun lingkungan penyelenggaraan TI yang optimal di BPR dan BPR Syariah.
“BPR dan BPR Syariah diharapkan memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal dari aspek people, process, dan technology, serta penerapan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, OJK menekankan pentingnya penguatan pengamanan informasi dan perlindungan data pribadi. Selain itu, BPR/S juga dituntut meningkatkan ketahanan dan keamanan siber serta kemampuan mendeteksi dan menangani serangan siber.
Ketentuan ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari penetapan wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris hingga arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital. Aturan juga mencakup manajemen risiko TI, kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi, serta kepemilikan rencana pemulihan bencana.
OJK juga mewajibkan penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data dan pusat pemulihan bencana yang berada di wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga keandalan sistem dan keamanan data perbankan.
Dian menegaskan pengembangan sistem teknologi informasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah.
“Seluruh BPR dan BPR Syariah diharapkan membangun sistem TI tanpa membahayakan kesehatan bank dan tetap mengutamakan pelindungan nasabah,” tegasnya.
Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
OJK berharap regulasi ini mampu memperkuat fondasi digital BPR dan BPR Syariah agar tumbuh lebih sehat, aman, dan berdaya saing di tengah peningkatan konektivitas dan risiko digital.(aln)



