25 C
Semarang
Minggu, 15 Februari 2026

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Beredarnya informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan menuai perhatian publik. BPJS Kesehatan menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data agar kepesertaan lebih tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan peserta dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, peserta yang dinonaktifkan telah digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Baca juga:  JNE Dukung Dunia Pendidikan

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan, yakni termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Ia menambahkan, peserta juga dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga:  Ketua RT dan RW di Delanggu Dapat Perlindungan Risiko Kerja

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Identitas petugas tersebut tersedia di ruang publik rumah sakit, sementara masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi serta menangani pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...