27 C
Semarang
Selasa, 10 Februari 2026

DJP Selidiki Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja

Potensi Rugikan Negara Rp583 Miliar

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten menyidik dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga wajib pajak badan di industri baja. Ketiganya yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.

Baca juga:  Apindo : UMK Sektoral Membebani Industri

“Setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Di antaranya menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.

“Kami juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, wajib pajak diduga tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari pemungutan pajak. Temuan tersebut masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Baca juga:  Ini Tips Saat Barang Tertinggal di Stasiun atau di Atas KA

“Nilai potensi kerugian negara yang sedang disidik diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar dan masih bersifat sementara,” terangnya.

Dalam prosesnya, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan. Penyidik juga mengajukan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...