JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah untuk nomor seluler baru. Kebijakan ini menjadi bagian dukungan terhadap program SEMANTIK dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Tujuannya memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari penipuan digital seperti scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia mengatakan, implementasi registrasi biometrik bertujuan menghadirkan proses yang lebih aman dan nyaman. Melalui verifikasi wajah, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang benar.
“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman. Dengan registrasi biometrik, pelanggan dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan, registrasi pelanggan WNI kini dilakukan menggunakan NIK disertai verifikasi wajah. Sementara pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib mencantumkan NIK serta verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Kartu perdana juga wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktivasi setelah data tervalidasi atau terverifikasi. Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Fitur ini memungkinkan pelanggan meminta pemblokiran apabila terdapat nomor yang tidak dikenali.
Registrasi dapat dilakukan dengan datang ke GraPARI terdekat hanya dengan membawa KTP. Alternatif lain, pelanggan bisa melakukan registrasi mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto.
Filin menambahkan, data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi sesuai ketentuan perlindungan data pribadi. Teknologi yang digunakan juga memenuhi standar keamanan informasi dan ketahanan terhadap ancaman siber.
“Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambahnya.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026, di mana pelanggan masih dapat menggunakan registrasi berbasis NIK dan Nomor KK. Setelah periode tersebut, registrasi nomor seluler sepenuhnya menggunakan identitas valid dan data biometrik.
Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.(aln)














