27 C
Semarang
Selasa, 10 Maret 2026

Pengemplang Pajak Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Miliar


JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa MM dalam perkara tindak pidana perpajakan. Komisaris PT GBP tersebut dinyatakan bersalah karena tidak menyampaikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar sehingga merugikan negara.

Putusan tersebut tertuang dalam dokumen perkara Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg yang dibacakan pada Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp5.204.189.852.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Arif Yanuar menjelaskan, denda tersebut merupakan dua kali pokok kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Dalam putusan itu juga disebutkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.

Baca juga:  'Weekend Market' CitraGrand Semarang

Empat bidang tanah dan bangunan milik MM di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang turut dirampas untuk negara. Ratusan barang bukti seperti faktur pajak, invoice, purchase order, rekening koran, dan dokumen perusahaan lainnya sebagian besar dikembalikan kepada pihak terkait.

Kasus ini bermula ketika MM melalui PT GBP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 serta menyampaikan SPT yang tidak benar untuk masa Februari dan Maret 2020.

Arif menjelaskan, modus yang digunakan adalah tidak melaporkan penyerahan jasa dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi. Padahal perusahaan telah melakukan pemungutan pajak dalam periode tersebut.

Baca juga:  PLN Siap Salurkan Listrik 50.2 MVA

“Selama kurun waktu tersebut, MM tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, sementara dalam SPT Masa PPN PT GBP dinyatakan tidak ada penyerahan jasa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum proses hukum berlanjut, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Arif berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Saya berharap wajib pajak dapat mengambil pelajaran agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus apa pun,” pungkasnya.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...