JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan calon penumpang untuk memahami aturan pembatalan maupun perubahan jadwal tiket kereta api jarak jauh menjelang masa Angkutan Lebaran. Hal ini penting agar pelanggan tidak mengalami kendala jika rencana perjalanan mudik berubah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menyarankan, pelanggan memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk proses pembatalan maupun reschedule tiket. Cara tersebut dinilai lebih praktis dan efisien, terutama pada periode mudik yang biasanya ramai.
“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembatalan tiket kereta api jarak jauh dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan dan sudah masuk dalam sistem. Jika melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus.
Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun dengan menunjukkan identitas asli sesuai data di tiket. Jika diwakilkan, wajib membawa surat kuasa bermaterai beserta identitas pemberi dan penerima kuasa.
Untuk pembatalan tiket, pelanggan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. Dengan demikian, dana yang dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket dan proses pengembalian berlangsung sekitar tujuh hari.
Selain pembatalan, pelanggan juga dapat melakukan perubahan jadwal atau reschedule tiket. Pengajuan reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan, sedangkan melalui loket stasiun paling lambat satu jam sebelum kereta berangkat.
Perubahan jadwal hanya dapat diajukan oleh penumpang yang bersangkutan selama kursi di jadwal baru masih tersedia. Pelanggan juga dapat mengganti kursi, tanggal, jam keberangkatan, maupun berpindah ke kereta lain sesuai kebutuhan.
Untuk layanan reschedule, pelanggan juga dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. Jika harga tiket baru lebih mahal, pelanggan harus membayar selisihnya, sedangkan jika lebih murah maka selisih biaya tidak dikembalikan.
Luqman menambahkan beberapa tiket promo memiliki ketentuan khusus yang berbeda. Sementara itu, jika pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak memperoleh pengembalian dana sebesar 100 persen.
KAI Daop 4 Semarang juga mengingatkan penumpang yang bepergian bersama anak berusia di bawah tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. Tiket infant tidak dikenakan biaya, namun anak tidak mendapatkan tempat duduk sendiri dan harus dipangku selama perjalanan.
“Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun sebelum perjalanan dimulai,” jelasnya.
Dia mengajak masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan matang serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, perjalanan Lebaran diharapkan berlangsung aman, nyaman, dan lancar.(aln)















