JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan Komisi XI DPR RI.
Lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Dicky Kartikoyono ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen. Sementara Adi Budiarso menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK terpilih, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, siap menjalankan amanah untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional. Ia menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan tetap mengedepankan pelindungan konsumen serta masyarakat,” katanya.
Penetapan lima calon Anggota Dewan Komisioner tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan di OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penetapan DPR RI selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden, para Anggota Dewan Komisioner OJK akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.(aln)










