JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, total kontribusi pajak digital mencapai Rp48,11 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp37,40 triliun. Sementara sisanya berasal dari pajak kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech Rp4,64 triliun, dan Pajak SIPP Rp4,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut capaian ini menunjukkan peran ekonomi digital yang semakin signifikan terhadap penerimaan negara. Ia menegaskan tren positif tetap terjaga meski tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari 2026.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
“Meski tidak ada penunjukan baru, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” katanya.
Secara rinci, penerimaan PPN PMSE terus meningkat setiap tahun sejak 2020 hingga 2025. Pada 2026, hingga Februari saja, setoran telah mencapai Rp1,74 triliun.
Sementara itu, pajak kripto juga mencatat kontribusi Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Pajak dari sektor fintech turut menyumbang Rp4,64 triliun. Penerimaan ini berasal dari pajak bunga pinjaman serta PPN atas layanan yang diberikan platform digital.
Selain itu, penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat Rp4,11 triliun. Pajak ini berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Inge menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak digital. Optimalisasi teknologi informasi juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan melalui optimalisasi regulasi dan teknologi informasi,” pungkasnya.(aln)














