JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Jalur kereta api di Stasiun Bumiayu, Selasa (7/4/2026), kembali dapat dilalui setelah proses evakuasi dan perbaikan rampung. Perjalanan kereta api kini beroperasi normal tanpa pengalihan ke jalur utara.
Proses penanganan dilakukan tim Daop 5 Purwokerto hingga jalur dinyatakan aman dilintasi pada pukul 03.05 WIB. Kereta pertama yang melintas di lokasi tersebut adalah KA Barang Karacibon Service.
Selama masa gangguan, sebanyak 20 perjalanan kereta api yang semula melintas di jalur selatan dialihkan melalui jalur utara. Kondisi tersebut berdampak pada pola operasi perjalanan kereta di sejumlah wilayah.
Di wilayah Daop 4 Semarang, dua perjalanan kereta api sempat dibatalkan, yakni KA Kamandaka relasi Semarang–Purwokerto dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto–Semarang–Solo. Akibat pembatalan tersebut, sebanyak 521 pelanggan tercatat melakukan pembatalan tiket.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, pelanggan yang terdampak pembatalan maupun perubahan pola operasi berhak mendapatkan pengembalian bea tiket secara penuh.
“Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada pelanggan, KAI Daop 4 Semarang memberlakukan ketentuan pengembalian bea tiket bagi pelanggan yang terdampak perubahan pola operasi perjalanan ataupun pembatalan kereta api akibat rintang jalan (Rinja),” ujarnya.
Pengajuan pengembalian bea tiket dapat dilakukan maksimal tujuh hari sejak jadwal keberangkatan. Pelanggan yang tidak melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, keterlambatan, maupun perubahan pola operasi berhak atas pengembalian 100 persen, termasuk tiket lanjutan atau pergi-pulang.
Pengajuan dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun Contact Center 121, serta aplikasi Access by KAI untuk kereta yang masuk daftar pembatalan. Proses pengembalian bea dilakukan melalui transfer bank.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan operasional yang terjadi. KAI Daop 4 Semarang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memastikan pelanggan tetap mendapatkan hak layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(aln)















