32.4 C
Semarang
Minggu, 26 April 2026

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban SLIK




JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menyampaikan penyesuaian tersebut terkait implementasi PSAK 117 tentang kontrak asuransi. OJK memberikan ruang bagi pelaku industri agar dapat memenuhi ketentuan secara optimal.

Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited 2025 yang semula paling lambat 30 April 2026 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan laporan keuangan industri,” ujarnya.


Baca juga:  GRID Selenggarakan Electric Adventure Dieng Plateau 2023

Selain itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan. Penyesuaian meliputi penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK hingga laporan audited diterima.

Batas waktu penyampaian laporan publikasi ringkasan laporan keuangan juga diperpanjang menjadi paling lambat 31 Juli 2026. Sementara laporan keberlanjutan disampaikan paling lambat 30 Juni 2026.

Agus menambahkan, OJK turut memperpanjang implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan. Langkah ini diambil untuk memperkuat kualitas data serta kesiapan infrastruktur pelaporan.

Batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, serta perusahaan penjaminan.

Baca juga:  RUPST dan RUPSLB XL Axiata Setujui Pembagian Dividen Rp1,12 Triliun

“Kebijakan ini bukan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

OJK meminta perusahaan segera melakukan penyesuaian sistem serta memperkuat kerja sama dengan pihak terkait. Hal ini penting agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara maksimal.

“OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan,” tandasnya.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...