KAI Daop 4 Semarang Tutup Perlintasan Liar di Grobogan Demi Keselamatan




 

JATENGPOS.CO.ID, GROBOGAN – PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak jalan Gubug–Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/5/2026). Penutupan dilakukan sebagai bagian dari program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2026.

 

Sebelum penutupan dilakukan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pihak terkait lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar proses penutupan berjalan aman dan lancar.

 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, penutupan dilakukan untuk mencegah kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor. Perlintasan sebidang tidak dijaga dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

 

Baca juga:  15 Hari Penanganan, KAI Kembali Buka Jalur Hulu antara Stasiun Gubug - Karangjati Kabupaten Grobogan Untuk Operasional Kereta Api

“Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” katanya.

 

Luqman menjelaskan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut disebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan.

 

KAI, lanjut dia, akan secara tegas menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di jalur perlintasan.

 

“KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan,” ujarnya.

 

KAI Daop 4 Semarang terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta komunitas railfans dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat edukasi dan pengawasan di sekitar jalur kereta api.

Baca juga:  Menteri Pembangunan Nasional Singapura Tingkatkan Investasi di Kendal

 

Berdasarkan data hingga 19 Mei 2026, di wilayah Daop 4 Semarang telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 21 kecelakaan.

 

Angka tersebut dinilai menunjukkan perlunya langkah tegas dan serius dalam menangani persoalan perlintasan liar. Salah satunya melalui penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

 

Hingga pertengahan Mei 2026, Daop 4 Semarang telah menutup enam perlintasan sebidang. Adapun target penutupan selama tahun 2026 mencapai 11 perlintasan sebidang tidak dijaga.

 

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api,” tandasnya.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...