KAI Daop 4 Tegaskan Larangan Merokok di Kereta, 19 Penumpang Diturunkan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api maupun kawasan stasiun yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok. Penumpang yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa penurunan di stasiun terdekat.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, kebijakan larangan merokok telah diberlakukan KAI sejak 2012 sebagai upaya menciptakan layanan transportasi yang aman, sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

“Kereta api adalah ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Menurutnya, larangan tersebut berlaku di seluruh area dalam kereta, termasuk toilet, bordes, dan sambungan antarkereta. Di stasiun, pelanggan hanya diperbolehkan merokok pada area khusus yang telah disediakan.


Luqman menjelaskan ruang kereta merupakan area tertutup yang digunakan bersama oleh seluruh penumpang. Asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan perjalanan.

Selain itu, puntung dan bara api rokok dapat memicu gangguan keamanan, terutama di area yang memiliki material mudah terbakar maupun perangkat operasional kereta. Karena itu, KAI menerapkan pengawasan ketat terhadap pelanggaran aturan tersebut.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang mencatat sebanyak 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Seluruh pelanggar telah ditindak sesuai prosedur dengan sanksi penurunan di stasiun terdekat.

“Larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI rutin melakukan sosialisasi melalui pengumuman audio di dalam kereta, pemasangan stiker, serta berbagai tanda peringatan di titik-titik strategis. KAI juga mengimbau pelanggan yang ingin merokok agar memanfaatkan area merokok yang tersedia saat kereta berhenti di stasiun dan tetap memperhatikan jadwal keberangkatan.

KAI Daop 4 Semarang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan seluruh perjalanan kereta api berlangsung sesuai standar keselamatan dan pelayanan. Kepatuhan penumpang dinilai menjadi kunci untuk menjaga kualitas layanan transportasi publik yang aman dan nyaman.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...