OJK Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring Lintas Negara


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satgas PASTI memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring yang semakin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara. Penguatan dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams yang digelar di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, percepatan digitalisasi layanan keuangan memang membuka peluang bagi inklusi dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan berbagai celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” katanya, Senin (29/6/2026).

Baca juga:  Semen Gresik Luncurkan Program 'Bingkisan Berkah UKM Rembang'

Dicky menjelaskan, berbagai modus seperti investasi palsu, phishing, impersonation, social engineering, account takeover, job scam, hingga penyalahgunaan rekening penampung kini berkembang semakin cepat melalui ekosistem keuangan digital. Dana hasil kejahatan juga dapat berpindah lintas platform dan negara hanya dalam hitungan menit sehingga menyulitkan penelusuran aset maupun pemulihan dana korban.


Forum tersebut diikuti regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, financial intelligence unit, lembaga jasa keuangan, organisasi internasional, serta perwakilan dari 13 negara dan yurisdiksi. Pertemuan itu difokuskan pada penguatan intelijen keuangan, harmonisasi kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), pertukaran informasi, serta kerja sama penegakan hukum lintas batas.

Baca juga:  Pendapatan XL Naik 6%, Laba Bersih Naik 45%

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton menegaskan, penanganan penipuan daring tidak dapat dilakukan oleh satu negara maupun satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara untuk mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang beroperasi di Asia Tenggara.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal,” ujarnya.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah membagikan data pribadi, PIN, kata sandi, maupun kode OTP. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...