JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri. Kebijakan tersebut mulai berlaku sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan dan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha sebenarnya telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme pemungutannya melalui marketplace agar lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional. Melalui mekanisme ini, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat dengan proses yang lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Keempat marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
“Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet yang tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final sesuai ketentuan,” jelasnya.
PMK 37/2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya penjualan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi, penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tandasnya.(aln)



