DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA-  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan keduanya dalam kegiatan DJP.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, dukungan tersebut juga dapat berupa pendampingan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegasnya.

Baca juga:  Grand Final 'IndiHome Borobudur Cup 2022'

Bimo menjelaskan, DJP selama ini membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data serta informasi perpajakan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.

“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bimo menambahkan, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak 2020. Surat edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan dari pedoman tersebut dan bukan kebijakan baru.

Baca juga:  Belajar Nilai Luhur Budaya, Astra Gelar Pelatihan untuk Pelajar

DJP menegaskan akan terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, DJP berkomitmen menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...