OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global


JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski dihadapkan pada ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi global, dan perlambatan ekonomi dunia. Kondisi tersebut didukung bauran kebijakan fiskal dan moneter yang dinilai mampu menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

Ketua Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK menyampaikan penilaian tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar pada 29 Juli 2026. OJK mencatat sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank hingga sektor pembiayaan tetap menunjukkan kinerja yang resilien.

“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan inflasi. Kondisi ini didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai,” jelasnya.

Dijelaskan, kredit perbankan hingga Juni 2026 tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.081 triliun. Sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 10,21 persen menjadi Rp10.282 triliun dengan kualitas kredit yang semakin membaik.


Baca juga:  Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas

“Rasio NPL gross turun menjadi 2,09 persen dan permodalan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70 persen,” ujarnya.

Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang Juli 2026 menguat 10,51 persen secara bulanan dan ditutup di level 6.236,13. Tekanan jual investor asing juga mulai mereda dengan tercatat aksi beli bersih (net buy) sebesar Rp1,62 triliun.

Selain itu, jumlah investor pasar modal terus meningkat. Hingga akhir Juli 2026 jumlah investor mencapai 30,06 juta atau tumbuh 47,63 persen sejak awal tahun, sedangkan penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal telah mencapai Rp121,96 triliun.

Di sektor perasuransian, total aset industri mencapai Rp1.184,72 triliun atau tumbuh 1,86 persen secara tahunan. Sementara aset dana pensiun meningkat 6,47 persen menjadi Rp1.680,57 triliun dengan tingkat permodalan industri asuransi tetap jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan.

Sementara itu, industri pinjaman daring (Pindar) mencatat outstanding pembiayaan Rp105,14 triliun atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Pembiayaan perusahaan pembiayaan juga meningkat menjadi Rp511,26 triliun dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) yang tetap terjaga.

Baca juga:  Ribuan Warga Kendal Meriahkan Sekartama Color Walk 2025

Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sejak Januari hingga 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK juga terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima lebih dari 636 ribu laporan penipuan transaksi keuangan, memblokir lebih dari 604 ribu rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp204,3 miliar.

Melalui berbagai langkah pengawasan, penguatan regulasi, penegakan hukum, dan pelindungan konsumen, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.(aln)


TERKINI

Transformasi TelkomGroup Berbuah Manis


Rekomendasi

...