JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat sistem pelaporan industri agar lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.
OJK menjelaskan, aturan baru itu bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif berbasis risiko guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Melalui POJK tersebut, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, mutakhir, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK. Dalam pengembangan sistem dua arah, penyelenggara juga wajib menyampaikan data kepada asosiasi melalui Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan regulator. Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, setiap penyelenggara diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi, memiliki kebijakan dan prosedur tertulis, melaksanakan audit internal secara berkala, serta menerapkan sistem pengendalian internal yang memadai.
OJK menegaskan, penyelenggara maupun asosiasi Pindar dilarang memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga bertanggung jawab memastikan penggunaan data hanya untuk tujuan yang diperbolehkan.
Regulasi ini juga mengatur pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK. Sanksi tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.
Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.(aln)







