OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.

Dijelaskan, PT CSIF sebelumnya telah diberikan waktu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.

“PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” jelas Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi OJK.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK kemudian mencabut izin usaha PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Baca juga:  Jaga Inflasi, Champion Cabai Jawa Tengah Diminta Perkuat Kesejahteraan Petani

Ditambahkan, tindakan pengawasan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tegasnya.

Setelah izin usaha dicabut, PT CSIF diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya.

PT CSIF juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Baca juga:  ARTUGO Kian Agresif, Inovasi Jadi Andalan

Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT CSIF juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat.

“Gugus Tugas dan Pusat Layanan tersebut melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi,” tuturnya.

Penunjukan Gugus Tugas dan Pusat Layanan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon dan WhatsApp 0817 6324 339. Layanan juga dapat diakses melalui email alit@creditsaison-id.com atau kantor PT CSIF di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...