OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Denda Pelanggaran Tembus Rp2,5 Triliun


 

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen mempercepat reformasi pasar modal Indonesia untuk memperkuat transparansi, likuiditas, integritas, dan kepercayaan investor global. Langkah tersebut dilakukan melalui delapan program aksi prioritas yang mencakup perbaikan tata kelola, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10). Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica.

Dijelaskan, fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan kekuatan dengan kapitalisasi pasar sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, serta jumlah investor mencapai 31,1 juta. Kinerja perusahaan tercatat juga tumbuh positif, dengan kenaikan pendapatan 15,9 persen dan laba bersih 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.

Hasan mengatakan, reformasi pasar modal dilaksanakan bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) melalui delapan program aksi prioritas. Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi peningkatan likuiditas, penguatan transparansi kepemilikan saham, perbaikan tata kelola, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” kata Hasan.

Baca juga:  PLN Penuhi Listrik KRL Jogja-Solo

Salah satu agenda utama reformasi adalah meningkatkan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap. OJK juga memperkuat transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, membuka informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Hasan menjelaskan bahwa langkah tersebut masih berupa konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus menjalin komunikasi untuk memastikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dipertimbangkan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

Di sisi lain, OJK memperkuat penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar dan memberikan kepastian kepada investor. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Hasan menegaskan, proses pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai respons terhadap perkembangan klasifikasi pasar Indonesia.

Baca juga:  XL PRIORITAS Hadirkan PRIO PASS

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” tegasnya.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan penerapan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

Friderica menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus memastikan reformasi berjalan berkelanjutan. Upaya tersebut juga menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ungkap Friderica.

OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus dilaksanakan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, berintegritas, likuid, dan berdaya saing di tingkat internasional.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...