Empat OPD Pemkab Semarang Jadi Percontohan KKI QRIS

LAUNCHING: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha didampingi istri Hj Peni Ngesti Nugraha melaunching Kartu Kredit Indonesia QRIS, Selasa (17/9/2024). FOTO: MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Bupati Semarang H Ngesti Nugraha melaunching penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) berbaris QRIS Bank Jateng di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (17/8).

Bupati menegaskan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah itu menjadi wujud komitmen Pemkab Semarang mengelola keuangan daerah secara terbuka.

“Ini langkah inovasi yang bagus untuk mewujudkan penggunaan keuangan daerah yang terbuka dan memudahkan pengawasan,” terangnya.

Bupati berharap inovasi ini diharapkan dapat mempermudah transaksi pemerintah daerah dengan lebih efisien, transparan, dan modern.

iklan

“Semoga dengan launching KKI QRIS ini dapat membawa kemajuan bagi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin optimal,” tambahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Rudibdo melaporkan pada tahap awal ada empat OPD yang akan menjadi percontohan pada tahun pertama. Yakni BKUD, Bapperida, Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Baca juga:  Cuaca Panas, Pimwan DPRD Jateng Minta Masyarakat Waspada Ancaman Penyakit

“Jika nanti keempat OPD mampu mengatasi permasalahan mekanisme pembayaran belanja daerah menggunakan kartu kredit, maka tahun berikutnya akan diperluas ke OPD lainnya, ” terangnya.

Kartu kredit pemerintah daerah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran belanja yang dibebankan APBD. Selanjutnya dalam jangka waktu tertentu , OPD berkewajiban membayar kepada Bank yang bekerja sama.

Menurut Rudibdo penggunaan kartu kredit pemerintah daerah memiliki berbagai keuntungan.

Selain meningkatkan kinerja keuangan daerah , juga mampu meminimalisir potensi penyinpangan penggunaan anggaran. Sekaligus mempercepat proses administrasi dan menyederhanakan birokrasi pembayaran.

Diketahui, dengan KKI QRIS pembayaran dengan kartu kredit pemerintah daerah akan lebih cepat dan mudah. Pelaksanaannya berdasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2023. Monitoringnya juga akan lebih mudah.

Baca juga:  Parpol Diminta Turunkan APS, Bawaslu Beri Waktu 2 Hari

Pada kesempatan ini diserahkan dana CSR Bank Jateng senilai Rp 1 miliar kepada Pemkab Semarang. (muz)

iklan