Empat Pilar Cegah Perpecahan dalam Pilkada

JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam mendukung pembentukan UU Pemilu sangat besar. Anggota DPD RI Denty Eka Widi Pratiwi menekankan pentingnya persatuan dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 ini.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi Pilkada Temanggung yang diadakan Badan Kerja Sama Antar Gereja Kristen dan Forum Lintas Iman Kabupaten Temanggung, Sabtu (17/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres Temanggung, KPU, Bawaslu, perwakilan gereja Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, dan Penghayat Kepercayaan se-kabupaten Temanggung, dan calon gubernur Jateng.

Denty mengatakan, menjalankan persatuan dalam berbagai perbedaan merupakan upaya yang luar biasa. Apalagi, kekayaan Temanggung dari berbagai sektor merupakan sumber yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Terlebih, potensi pemecah belah juga sangat besar.

“Saat ini melalui media sosial penyebaran informasi sangat riskan dilakukan. Penting bagi masyarakat untuk menyaring informasi agar tidak menyebarkan kabar hoax,” tutur Senator putra daerah Temanggung ini.

Menurutnya, lingkungan yang baik dan aman bagi keluarga dan masyarakat menjadi salah satu bentuk pencegahan perpecahan antar masyarakat. Pilkada berpotensi untuk memunculkan perpecahan tersebut.

“Mari kita jaga kerukunan, saling menghargai, dan toleransi sehingga hidup menjadi sangat indah. Dan apa yang kita kerjakan selalu dengan landasan Tuhan Yang Maha Esa,” tukasnya.

Kerukunan antar umat beragama, kata Denty, merupakan salah satu implementasi dari empat pilar yang terus disosialisasikan oleh DPD RI. Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Pilkada sebagai pesta demokrasi hendaknya menjadi pemersatu yang mewujudkan harapan baru bagi masyarakat.

”Jangan sampai pilkada yang seharusnya menjadi pemersatu justru meluluhlantakkan persatuan, mari saling menghargai walaupun ada perbedaan pendapat,” tandas Denty. (drh)