Enam Bulan Terakhir, 137 Pasutri di Salatiga Cerai, Diantaranya Akibat Judol

SIDANG CERAI: Suasana ruang sidang di Pengadilan Agama Salatiga.( foto: dekan/ jateng pos).

JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA – Selama setengah tahun (6 bulan/semester) 2024 ini, angka perceraian di Kota Salatiga mencapai 137 perkara.

Dari jumlah tersebut dua kasus cerai karena sang suami kecanduan judi online (JUDOL) . Judi online saat ini menjadi perhatian nasional karena dampak negatifnya luar biasa bagi kehidupan.

Humas pengadilan agama Kota Salatiga, Najatul Istiqomah menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi faktor dominan yang membuat perceraian di Salatiga.

“Paling banyak faktor ekonomi, kalau dirunut lagi karena beberapa faktor, seperti tidak bekerja atau bekerja tapi tidak mesti hasilnya. Kalau perkara yang dari awal karena judi online hanya dua perkara. Ada satu perkara yang kombinasi judi sabung ayam dan judi slot dan satunya judi slot aja,” terang Najatul kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

iklan
Baca juga:  Undip Ajak Semua Kampus Buka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja

Karena alasan itu, dari 137 perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan istri. Yakni sebanyak 103 perkara, sedangkan cerai talak dari suami hanya ada 34 perkara.

“Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, karena saat ini pengadilan agama Salatiga hanya berfokus melayani di empat kecamatan di Salatiga saja,” imbuhnya.

Dikatakannya, untuk umur perceraian didominasi pasangan suami istri yang berumur 30 tahun hingga 40 tahun.

“Umur segitu memang menjadi umur yang cukup riskan adanya perceraian. Lantaran kebutuhan ekonomi sedang banyak dan tren saat ini banyak istri yang bekerja menjadi tulang punggung keluarga,” pungkasnya.(deb/jan)

iklan