JATENGPOS.CO.ID, Semarang — Polres Tegal sudah mengungkap enam tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan di wilayah hukum polres tersebut selama kurun waktu Januari hingga April 2019.
“Dalam empat bulan ini sudah enam kasus yang kami ungkap,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto ketika dihubungi di Semarang, Minggu.
Menurut dia, banyaknya kasus yang diungkap itu mengingat beberapa waktu terakhir bertepatan dengan musim tebang.
Namun, lanjut dia, aktivitas penebangan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dari enam kasus ini, beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan,” katanya.
Pengungkapan terakhir dilakukan Polres Tegal saat mengamankan dua orang yang diduga pelaku pembalakan liar bersama barang bukti truk berisi puluhan batang kayu jati tanpa dokumen yang legal.
Dua pelaku pembalakan liar yang diduga beraksi di kawasan Hutan Balapulang ditangkap polisi yang sedang berpatroli.
Menurut dia, kayu-kayu hasil curian tersebut biasanya dijual ke pembeli yang membutuhkan bahan bangunan dengan harga murah.
Sementara itu, Wakil Administratur (ADM) Perhutani KPH Balapulang Budi Sutomo mengatakan terdapat kawasan hutan yang memang diizinkan untuk ditebang.
Namun, lanjut dia, penebangan tetap harua menunggu masa tebang yang telah ditentukan. (fid/ntan)