
JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Belum seluruh kawasan padat lalu lintas terfasilitasi electronic traffic law enforcement (ETLE). Untuk memaksimalkan pemantauan dan penerapan tertib lalin, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng melakukan uji coba penerapan tilang menggunakan ETLE drone.
Seperti ETLE statis dan ETLE Mobile, hasil pelanggaran pada penggunaan ETLE drone juga sah dan nantinya juga akan diproses tilang.
“Sesuai perintah Dirlantas Polda Jawa Tengah kami melakukan sosialisasi dan uji coba penindakan pelanggaran lalulintas melalui ETLE mobile yang terintegrasi dengan drone,” ucap Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S Sakti, saat uji coba ETLE Drone di simpang Terminal Sukoharjo, Kamis (26/1/2023).
Sosialisasi dan uji coba ETLE drone di Sukoharjo ini adalah kota ke-19. Kedepan, penerapan ETLE drone ini akan dilaksanakan di 35 Polres Polresta se-Jawa Tengah.
Ilham menyebut, dalam penerapan tilang ETLE drone ini, Ditlantas Polda Jateng bekerjasama dengan Assosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
“Saat ini lima personel di Ditlantas sudah melakukan sertifikasi dan pelatihan,
Menurutnya, penerapan tilang menggunakan drone ini sebagai salah satu bentuk konsisten Ditlantas Polda Jateng dalam rangka pengembang ETLE di wilayah Jateng.

Sama seperti uji coba di daerah lain, drone diterbangkan oleh pilot. Dari udara, drone ini ini akan merekam setiap pengendara yang melintas. Petugas akan memperbesar rekaman gambar, jika ada pengendara yang terlihat melanggar. Rekaman pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya akan diproses tilang.
Selama uji coba drone ke-19 ini, Ilham menyebut sudah menemukan sejumlah pelanggaran. Dimana pengguna jalan yang melanggar masih di dominasi tidak mengenakan sabuk pengaman dan tidak memakai helm.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wulandari menyampaikan bahwa Satlantas Polres Sukoharjo telah siap melaksanakan penerapan tilang ETLE drone tersebut.
Untuk sasaran penggunaan ETLE drone dilakukan di lokasi padat lalin namun belum terpasang ETLE, seperti Terminal Sukoharjo, juga sejumlah kawasan black spot di Kartasura.
“Mekanisme dari drone ini seperti penerapan ETLE pada umumnya, dalam artian hasil pengcapturean pelanggar lalulintas kita kirimkan ke back office, selanjutnya proses verifikasi dan validasi lalu dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan data tersebut,” kata Sofia. (dea)