JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Tidak dinilainya karya tulis guru dalam publikasi ilmiah untuk menambah angka kredit kenaikan pangkat terus menuai kritik.
Setelah sejumlah pengurus PGRI di Jawa Tengah, Ketua MKKS, dan guru pegiat literasi memprotes, kini kritik keras juga datang dari Agus Dwianto, M.Pd, Ketua SangPengajar. Com.
Guru pegiat literasi dari Wonogiri ini menilai, sangat disayangkan PermenPANRB yang baru tidak mengatur agar karya tulis guru yang sudah dipublikasikan secara ilmiah di media massa bisa dinilaikan untuk angka kredit. Selama ini para guru mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah untuk menambah kenaikan pangkat.
“Aturan yang lama, PermenPANRB no 19 tahun 2009 sudah bagus, bahwa untuk naik pangkat guru bisa menempuh dengan publikasi ilmiah, sehingga memacu guru untuk rajin menulis dan berliterasi, guru juga akan semakin baik kompetensinya,” kata Agus Dwianto, Jumat 21 Maret 2025.
Dengan aturan yang baru, bahwa karya ilmiah guru tidak ada nilainya, menurut Agus berdampak buruk pada kompetensi guru. Aturan itu hanya cocok bagi guru yang malas berfikir. Kenaikan pangkat guru sekarang hanya ditentukan dari mengajar yang penentu nilainya kepala sekolah. Ini kemunduran karena kembali pada aturan lama.
“Sebenarnya sangat disayangkan, kini tidak ada daya pembeda antara guru yg aktif dan statif. Tidak ada beda antara guru yang berkarya dan tidak,” imbuhnya.
Karena itu, dia berharap pemerintah dan DPR mengembalikan pada PermenPANRB yang lama. Khususnya pada pasal yang mengatur publikasi ilmiah guru bisa dinilaikan lagi untuk menambah angka kredit.
“Semoga ke depan ada perbaikan di sisi regulasi, ini sangat di tunggu oleh guru, khususnya yang rajin menulis. Katanya kita disuruh meningkatkan angka literasi, tapi karya tulis guru kok malah tidak dinilai sama sekali,” protesnya.
Asal tahu, pada PermenPANRB no 16 tahun 2009 disebutkan, kegiatan guru yang bisa dinilai menjadi angka kredit ada tiga. Yaitu pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan karya Inovatif (KI).
Pengembangan diri (PD) bisa berbentuk ikut pelatihan dan seminar. Sertikat yang didapat bisa dinilaikan. Sedangkan publikasi lmiah (PI) berbentuk karya tulis yang dimuat di media massa. Untuk karya inovatif (KI) adalah guru membuat inovasi pola pembelajaran yang efektif dan menarik untuk siswa. (jan)