JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024, Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyambangi Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Cepiring Kabupaten Kendal, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) di Banjarsari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, Kamis (30/10/2025).
Saat berdiskusi dengan Pihak PPSLU Cepiring Kabupaten Kendal, Komisi E menekankan pentingnya aspek akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran panti. Dalam hal ini, Anggota Komisi E Bagus Suryo Kusumo mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pembinaan maupun tindakan tegas terhadap yang kedapatan melanggar aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasar rekomendasi LHP BPK Tahun 2024.
“Setelah mendengarkan keterangan dari dinas maupun panti, saya kira sudah jelas bagaimana duduk permasalahannya, berikutnya tinggal melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” kata Legislator dari Dapil Jateng 2 itu.

Setelah Kendal, Komisi E melanjutkan kunjungan ke RPSDM di Banjarsari kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan. Pada kesempatan itu, Komisi E didampingi jajaran Dinas Sosial Provinsi Jateng dan pihak panti meninjau fasilitas-fasilitas yang ada.
Saat itu, Dewan menemukan beberapa fasilitas yang memerlukan peningkatan dari segi kualitas, kelayakan maupun kebersihannya.
Ketua Komisi E dokter Messy Widyastuti menyoroti banyaknya persoalan di panti tersebut. Mulai dari aset, Sumber Daya Manusia (SDM) hingga fasilitas bagi penerima manfaat berupa ruang isolasi layak yang hingga kini belum dimiliki panti.

“Ternyata, tempat ini luar biasa, banyak masalah yang harus diselesaikan khususnya mengenai aset, juga mengenai ruang isolasi yang belum dimiliki. Ini akan segera saya sampaikan kepada gubernur agar segera ditindaklanjuri,” kata dokter Messy.
Pada prinsipnya, Komisi E menilai kedua Panti tersebut perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan sarana prasarana, SDM, program rehabilitasi, administrasi, dan dukungan anggaran untuk pengelolaan panti supaya berjalan secara efektif.
Seperti persoalan yang ada di RPSDM Banjarsari Kecamatan Talun dimana masih ada beberapa bidang tanah milik pemerintah diketahui masih digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan sosial.
Dalam persoalan itu, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan penataan kembali terhadap status dan pemanfaatan tanah tersebut. Tujuannya, memastikan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap mendukung kepentingan masyarakat. (nif/muz)











