29 C
Semarang
Minggu, 8 Maret 2026

Ahli Hukum Kepailitan Indonesia, James Purba Raih Gelar Doktor dengan Predikat Summa Cum Laude

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Praktisi hukum Indonesia, Dr. Jamaslin James Purba, S.H.,M.H pemilik Law Firm James Purba & Partners Raih Gelar Doktor dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dengan predikat Summa Cumlaude dengan nilai 4.0, Sabtu (7/3/26).

Pengalamannya selama lebih 30 tahun dalam dunia praktisi hukum dan sebagai akademisi (Dosen tidak tetap ) pada Pasca Sarjana FH UGM menjadikan James memiliki pengalaman di hampir semua bidang hukum.

Sejak tahun 1998, James telah banyak menangani Perkara Kepailitandan PKPU. Selama berkarier di profesi advokat dan curator kepailitan, James Purba telah sering menjadi Saksi Ahli untuk hukum baik di Pengadilan Niaga di Indonesia dan di institusi Kepolisianserta pernag diminta menjadi Saksi Ahli di International Singapore Commercial Court dan Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan juga  International Chamber of Commerce (ICC) Singapore.

Dalam organsiasi profesi, James Purba juga sangat aktif berkiprah. James pernah menjabat sebagai Ketua DPC PERADI JAKARTA PUSAT dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI tahun 2015-2020. Ia juga pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) selama dua periode pada tahun 2013 – 2019. Pernah juga menjadi Sekretaris Umum Alumni FH UGM tahun 2018-2025.

Baca juga:  MGMP IPA Grobogan Keren

Selain menjadi Praktisi dan Akademisi Hukum Kepailitan, DrJames Purba juga selama puluhan tahun aktif dalam komunitas olah raga Lawyer dan bahkan memliliki sertifat pelatih sepak bola dari PSSI (Lisensi C) dan juga James Purba adalah salah satu pendiri team sepak bola advokat yang bernama PERADI FC yang pernah 3 kali ikut Piala Dunia Advokat di Spanyol dan Marokko.

James Purba juga adalah pendiri dan President Indonesian Lawyers Football Club (ILFC) sekaligus sebagai pelatih kepala yang sering membawa Tim Indonesia dalam kejuaraan Inernasional di berbagai negara. Pernah meraih juara 1 Piala Dunia Advokat untuk kategori Mini Soccer tahun 2023, serta runner up pada kejuaraan sepak bola lawyer dunia (NATIONS CUP) di Croatia tahun 2025.

Disertasi James Purba dalam program Studi S-3 di UNISSULA Adalah terkait dengan masalah Restrukturisasi Hutang (PKPU) dan permasalahan verifikasi tagihan kreditur.
Seperti diketahui bahwa Restruktirisasi hutang dalam UU Kepailitan di rancang untuk menyelamatkan dunia usaha dari kesulitan keuangan dengan cara memberikan kesempatan bagi debitor yang beritikad baik untuk merestrukturisasi utangnya dengan mencapai perdamaian dengan para kreditor, sehingga dapat terhindar dari likuidasi dan melanjutkan usahanya.

Di dalam disertasi James Purba di bahas proses negosiasi atau restrukturisasi hutang debitur secara menyeluruh  melalui Pengadilan Niaga yang di fasilitasi oleh Pengurus PKPU dan diawasi oleh Hakim Pengawas.  Restrukturisasi hutang di dalam proses PKPU ini melibatkan semua kreditur (kreditur separatis dan Kreditur konkuren) dan jika berhasil mencapai perdamaian maka tentunya usaha debitur tetap dapat terhindar dari Upaya-upaya hukum penagihan hutang dari para kreditur, sehingga Debitur bisa focus untuk menjalankan usaha secara maksimal.

Baca juga:  Setelah Berjuang 21 Tahun Petani P3TR Bandungan Terima Sertifikat Tanah Redistribusi dari Bupati Ngesti Nugraha

“Memang proses restrukturisasi tidak mudah dalam PKPU, dalam implementasinya, muncul sebuah permasalahan fundamental yang mencederai rasa keadilan, misalnya pada tahap verifikasi tagihan seringkali terjadi sengketa di mana Pengurus PKPU maupun debitor membantah atau menolak sebagian atau seluruh tagihan yang diajukan oleh kreditor. Ironisnya, UU Kepailitan tidak menyediakan sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan definitif,” ungkap James.

“Hal ini membuat, kreditor yang tagihannya ditolak dalam PKPU berada dalam posisi yang sangat lemah. Hak suara mereka dalam rapat perdamaian menjadi teramputasi, dan hak mereka atas pelunasan menjadi hilang dari skema restrukturisasi,” tambahnya.

James juga menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi kreditor yang tagihannya ditolak dalam proses verifikasi PKPU, maka diperlukan langkah konkrit untuk merevisi UU ini. (Prast.wd/biz)



TERKINI

Rekomendasi

...