JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Penetapan Hj Nur Arifah, sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Semarang periode 2026–2031 berbuntut panjang. Wakil Bupati Semarang itu terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) pada Sabtu (26/9/2026), proses keterpilihannya kini justru membentur tembok keprihatinan para pelaku gerakan koperasi setempat.
Legitimasi Musda tersebut dinilai sangat rapuh. Dari total 237 koperasi aktif yang terdaftar di Kabupaten Semarang, forum yang menentukan arah kebijakan koperasi lima tahun ke depan itu dikabarkan hanya dihadiri kurang dari 50 peserta.
Wakil Ketua Koperasi BMT Sumber Mulya, Mangsuri, menuding ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan Musda tersebut. Menurutnya, panitia penyelenggara hingga prosedur kuorum terkesan samar dan menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Bahkan bisa dikatakan, legalitas penyelenggaranya tidak jelas. Bagaimana mungkin kurang dari 50 orang bisa mengklaim keputusan aklamasi atas nama seluruh gerakan koperasi? Apakah seluruh koperasi aktif diundang dan diberi hak suara? Ini yang gelap,” ujar Mangsuri tegas kepada wartawan, kemarin.
Mangsuri menekankan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada figur Nur Arifah yang terpilih, melainkan pada transparansi dan keabsahan proses demokrasi organisasi. Dalam ketentuan AD/ART, pemilihan sah apabila dihadiri minimal 50% + 1 dari total anggota aktif.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Rekam jejak Dekopinda Kabupaten Semarang sebelumnya sempat terbelah akibat dualisme kepengurusan, yang berdampak buruk pada mandeknya pembinaan koperasi di lapangan. Para pengurus khawatir luka lama tersebut kembali terulang.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Soebroto menyebut, terdapat 237 koperasi yang masih berstatus aktif di Kabupaten Semarang.
Selain itu, tercatat 115 koperasi tidak aktif serta 235 koperasi desa/kelurahan Merah Putih (KDKMP) Dari total 237 koperasi aktif, sebanyak 130 koperasi tercatat telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, 235 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ada di Kabupaten Semarang seluruhnya juga telah menuntaskan kewajiban RAT mereka.
“Sebanyak 130 koperasi aktif sudah menggelar RAT begitu juga sebanyak 235 KDKMP seluruhnya sudah menggelar RAT,” ujarnya. (muz)




