JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Semarang periode 2026-2031 menuai sorotan. Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan keabsahan forum yang menetapkan Hj Nur Arifah sebagai Ketua Dekopinda secara aklamasi tersebut.
Sorotan itu mencuat dalam rapat Komisi B DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Senin (5/10/2026). Rapat digelar untuk mengklarifikasi polemik Musda yang sebelumnya dipersoalkan salah satu pimpinan koperasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto mengatakan, pihaknya memanggil Diskumperindag setelah muncul keluhan dari kalangan koperasi yang beredar di media sosial. Salah satu persoalan yang disampaikan yakni adanya koperasi yang mengaku tidak mendapat undangan Musda.
Dari hasil klarifikasi, kata Said, persoalan quorum menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius.
“Menurut Kepres Nomor 6 Tahun 2011, seluruh koperasi berbadan hukum di wilayah kabupaten secara otomatis menjadi anggota Dekopinda. Di Kabupaten Semarang ada 237 koperasi aktif,” kata Said kepada wartawan seusai memimpin rapat.
Namun, dalam pelaksanaan Musda, menurut informasi yang diterima Komisi B, hanya sekitar 70 koperasi yang diundang. Sementara peserta yang hadir disebut hanya sekitar 50 lebih perwakilan koperasi.
“Kalau mengacu pada ketentuan itu, berarti belum quorum,” ujarnya.
Said mengatakan, berdasarkan penjelasan Diskumperindag, apabila quorum belum terpenuhi, semestinya dilakukan perpanjangan sidang. Namun, mekanisme tersebut disebut tidak dilakukan dalam Musda.
Selain persoalan jumlah peserta, Komisi B juga menemukan adanya persoalan prosedural. Salah satunya, tata tertib (tatib) Musda disebut tidak dibacakan pada awal pelaksanaan forum.
“Ketika belum quorum seharusnya ada perpanjangan. Tapi itu tidak dilakukan. Temuan lain, di awal Musda tidak dibacakan tata tertib pelaksanaan Musda yang menjadi persyaratan,” katanya.
Menurut Said, persoalan tersebut penting karena Dekopinda seharusnya menjadi wadah bersama seluruh koperasi di Kabupaten Semarang, bukan justru menimbulkan kesan adanya kelompok atau kepentingan tertentu.
Ia menilai Dekopinda semestinya menjadi “roh” kebangkitan koperasi di Kabupaten Semarang dengan melibatkan seluruh koperasi yang aktif.
“Seharusnya mengikutkan semua koperasi yang ada menjadi anggota Dekopinda. Sehingga gerak langkah koperasi di Kabupaten Semarang lebih terorganisir. Ketika ada program pemerintah, semua koperasi terpayungi dalam Dekopinda,” jelasnya.
Meski demikian, Said menegaskan DPRD tidak berada pada posisi untuk membatalkan ataupun menetapkan keabsahan Musda. Kewenangan tersebut berada di internal organisasi perkoperasian.
Komisi B, lanjut dia, hanya memberikan masukan agar apabila Musda kembali digelar, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai AD/ART.
“Koperasi ini mitra kita. Aturan yang ada harus dijalankan, supaya Dekopinda menjalankan sesuai AD/ART yang ada,” tegasnya.

Diskumperindag: Ada Dua Syarat Legalitas Musda Â
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto mengatakan, pihaknya hadir memenuhi undangan Komisi B untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Musda Dekopinda.
Ia menjelaskan, dalam Musda tersebut Diskumperindag hadir sebagai undangan sekaligus mewakili Bupati Semarang yang berhalangan hadir. Wakil Bupati Semarang Hj Nur Arifah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Heru menyebut, undangan kepada pihak terkait disampaikan melalui WhatsApp (WA). Menurutnya, salah satu latar belakang pelaksanaan Musda adalah untuk menyatukan kepengurusan Dekopinda Kabupaten Semarang yang sebelumnya sempat diwarnai isu dualisme.
“Di dalam pelaksanaan Musda, kami sampaikan isu yang berkembang adanya dualisme kepemimpinan. Tapi alhamdulillah Kabupaten Semarang ini kepengurusan Dekopinda sudah bersatu, tidak ada lagi dualisme dan kubu-kubuan,” katanya.
Heru berharap kepengurusan Dekopinda yang terbentuk dapat berjalan solid dan tidak lagi terjebak dalam persoalan kubu-kubuan.
“Harapan kami di Kabupaten Semarang ini ada satu kepengurusan Dekopinda yang solid. Tidak ada isu kubu-kubuan atau dualisme kepemimpinan sehingga gerakan kita solid dan utuh,” ujarnya.
Setelah menyampaikan sambutan itu, ia pamit meninggalkan Musda karena ada kegiatan pembahasan UMKM di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Heru menjelaskan, terkait persoalan legalitas Musda, pihaknya mengacu pada Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin. Menurut dia, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Musda, termasuk soal quorum dan legalitas organisasi.
“Quorum ini memang harus dihadiri 50 persen plus 1 anggota Dekopinda,” jelasnya.
Heru menjelaskan, anggota Dekopinda terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa. Koperasi yang berada di Kabupaten Semarang masuk sebagai anggota biasa, sedangkan lembaga atau badan yang bergerak di bidang perkoperasian dapat menjadi anggota luar biasa dengan mendaftarkan diri kepada Dekopin.
Jika quorum belum terpenuhi, kata Heru, terdapat mekanisme perpanjangan sidang.
“Manakala tidak memenuhi quorum, sidang bisa diperpanjang 42 menit hingga 24 jam. Manakala sudah perpanjangan dan masih tidak memenuhi quorum, maka sidang dinyatakan sah,” katanya.
Selain quorum, menurut Heru, legalitas Musda juga berkaitan dengan kehadiran organisasi di atasnya, yakni Dekopinwil Jawa Tengah.
“Yang saat itu diundang atau tidak kami tidak tahu. Namun kami sampaikan, ini Dekopinwil diundang atau tidak. Jadi dua hal inilah yang menjadi syarat legalitas Musda,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Musda Dekopinda Kabupaten Semarang periode 2026-2031 dipersoalkan Wakil Ketua Koperasi BMT Sumber Mulya, Mangsuri.
Ia mempertanyakan Musda yang digelar pada Sabtu (26/9/2026) dan menetapkan Hj Nur Arifah sebagai ketua secara aklamasi.
Mangsuri menyoroti jumlah peserta yang hadir dalam forum tersebut. Menurut dia, peserta Musda tidak mencapai quorum 50 persen plus 1, sementara jumlah koperasi aktif di Kabupaten Semarang disebut mencapai 237 koperasi.
“Bahkan bisa dikatakan, legalitas penyelenggara tidak jelas,” ujar Mangsuri, Senin (28/9/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh koperasi aktif di Kabupaten Semarang telah diundang dan memiliki hak untuk memilih ketua.
“Bagaimana kurang dari 50 orang itu kemudian bisa memutuskan Nur Arifah terpilih secara aklamasi? Apakah seluruh koperasi aktif diundang dan memiliki hak untuk memilih ketua? Ini yang tidak jelas,” katanya. (muz)





