FKUB Kabupaten Semarang Tangani 4 Kasus Pendirian Tempat Ibadah

JAGA KONDUSIFITAS: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha memberi arahan saat pelantikan pengurus PKUB Desa / Kelurahan se-Kecamatan Ungaran Barat dan Timur, Senin (5/8/2024). FOTO: MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB ) Kabupaten Semarang H Sinwani mengatakan selama tahun 2024 hingga pertengahan tahun ini, pihaknya menangani kasus perselisihan pendirian tempat ibadah di Kabupaten Semarang.

Diantaranya, terjadi kasus perselisihan di wilayah Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Tengaran. Kejadian muncul didasari persyaratan pendirian tempat ibadah yang belum dilengkapi pengelola.

“Tahun ini ada sebanyak empat kasus perselisihan pendirian tempat ibadah. Kasus ini munculnya sering kali disebabkan pendirian tempat ibadah tersebut belum mengantongi izin dan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Ditemui saat acara pelantikan pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Desa / Kelurahan masa bakti 2024-2027 se-Kecamatan Ungaran Barat dan Timur di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (5/8/2024) siang, Sinwani kembali mengingatkan agar pendirian harus memenuhi syarat terlebih dulu agar tidak menimbulkan reaksi dari umat beragama lainnya.

iklan
Baca juga:  Bupati Semarang Gencar Bagikan Sembako untuk PKL dan Ojol

“Jadi harus memperhatikan syarat izin dan rekomendasi pendirian, jika belum melengkapi syarat bersabar dulu jangan tergesa-gesa membangun tempat ibadah. Aturan formal harus dipenuhi meski tempat yang dibangun untuk tujuan keagamaan,” jelasnya.

Menurut Sinwani, mengatasi masalah tersebut muncul perlu partisipasi dari PKUB yang sudah didirikan di Desa / Kelurahan untuk senantiasa menjaga kerukuna antarumat beragama. PKUB merupakan ujung tombak penanganan urusan kerukunan antarumat beragama di tingkat Desa / Kelurahan.

“Nantinya PKUB di tingkat desa atau kelurahan akan menyelesaikan masalah terkait pendirian rumah ibadah. Misalnya, jika ada perselisihan. Untuk itu perlu mensosialisasikan ke masyarakat terkait syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah,” tandasnya.

Disebutkan, saat ini di Kabupaten Semarang telah terbentuk sebanyak 235 pengurus PKUB di seluruh Desa atau Kelurahan. Pengurus PKUB merupakan masyarakat yang berasal dari tokoh lintas agama.

Baca juga:  Jateng Siapkan Taman Makam Pahlawan Untuk Petugas Medis Yang Gugur

Kasus yang berpotensi memecah persatuan umat beragama diharapkan dapat segera diselesaikan dan mediasi oleh FKUB.

“Dengan komunikasi yang baik, masalah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas. FKUB dengan bantuan PKUB di masing-masing Desa dan Kelurahan selalu bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama,” pungkasnya.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha yang menyaksikan pelantikan berharap pengurus PKUB dapat menjaga situasi kondusif di Desa atau Kelurahan.

“Situasi kondusif di desa akan mempengaruhi kondisi di tingkat kabupaten. Sehingga investasi daerah dan pembangunan dapat berjalan baik,” tegas Bupati. (muz)

iklan