Gadaikan Sertifikat Tanah Desa Kadus Dapat Sanksi Keras

Kades Geneng Duwur Sri Lestari didampingi pengacaranya Pandji DS. Foto: ARI SUSANTO /JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Salah seorang Kepala Dusun (Kadus) Desa Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen inisial S dikenai sanksi peringatan keras. Setelah ketahuan menggadaikan sertifikat tanah kas desa selama 15 tahun.

Sertifikat tanah kas desa Genengduwur digadaikan ke lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu terungkap setelah Camat Gemolong dan Inspektorat Sragen mendapatkan laporan persoalan tersebut.

Kepala  Desa Genengduwur, Sri Lestari mengungkapkan adanya aduan itu langsung menindaklanjuti. Meski persoalan itu muncul sebelum pemerintahannya. Namun sebagai kepala desa pihaknya langsung enyelamatkan Aset Pemerintah Desa Genengduwur yang berada di pihak lain.


Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan investigasi keberadaan Aset Pemerintah Desa berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Desa Genengduwur.

“Sertifikat tanah kas desa itu dijaminkan ke lembaga keuangan sejak tahun 2007. Waktu itu perangkat desa yang saat ini menjadi kadus 2 itu masih sebagai kaur umum,” papar Kades Sri Lestari, Selasa (24/1/2023).

Baca juga:  EDAN !!! Ketagihan Film Porno, Perbuatan Tercela Ini Dilakukan Pelajar SMA

Kemudian, kata Sri Lestari, pihak desa untuk mengusut sertifikat kas desa lakukan pendataan, penelusuran, dan pengambilan keterangan dari berbagai pihak. Kemudian diperoleh informasi bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 7, pada 2007 diduga telah disalahgunakan Perangkat Desa dengan inisial S, saat ini sebagai Kepala Dusun 2  Desa Genengduwur.

Sri menjelaskan dia menjabat sebagai kades pada periode masa jabatan 2013-2019 dan 2019-2025. Saat serah terima, dari Kades yang lama, pihaknya tidak mendapatkan data aset tanah Kas Desa seluas 1825 meter persegi berupa lahan sawah. Ternyata sertifikat tersebut telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi dalam jaminan utang piutang disalah satu Lembaga Keuangan di wilayah Kabupaten Sragen sejak 2007.

”Jadi waktu pertama kali serah terima aset desa, kita hanya mendapat buku leter C dan motor dinas. Dituangkan dalam berita acara yang masih ada saat ini. Jadi Sejak awal kita tidak tahu ada sertifikat yang berada di penguasaan pihak lain. Kaur saya juga tidak menyampaikan hal itu. Baru setelah ada laporan ini mengakui,” terangnya.

Baca juga:  Polres Wonogiri Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Dua Anak Tirinya Hingga Hamil

Sebagai bentuk tanggungjawab, pihaknya akhirnya melakukan upaya mengambil kembali sertifikat yang dikuasai lembaga keuangan tersebut setelah digadaikan perangkat desa dengan inisial S. ”Selang waktu cukup lama sebelum saya menjabat, yakni 6 tahun sudah digadaikan,” ujarnya.

Saat diagunkan, S meminjam uang Rp 2 juta untuk kepentingan pribadi. Pihaknya akhirnya bisa mediasi dengan pihak lembaga keuangan tersebut. Dalam prosesnya dibantu Advokat dan Konsultan Hukum Pandji Ndaru Sonatra. Saat pengambilan kembali, pihak lembaga keuangan sempat meminta Rp 11,5 juta. Namun dengan berbagai argumen, bisa ditebus senilai Rp 5 juta seperti pinjaman yang diberikan.

Sri menyampaikan dengan kejadian ini pihaknya memberikan teguran keras pada perangkat desa tersebut. Namun dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, pihaknya berupaya tidak sampai ke ranah hukum selama bisa diselesaikan dengan mediasi. ”Sertifikat diserahkan pada Rabu (18/1) ke desa. Dari desa menerbitkan SP 1 terkait penyalahgunaan wewenang tersebut. Karena perbuatannya sangat fatal, ” ujarnya.

Baca juga:  Rusak Rumah Tangga Warganya, Kades Minta Maaf

Sementara Kuasa Hukum Desa Genengduwur, Pandji Ndaru Sonatra, dalam agenda mediasi sepakat untuk kemudian melanjutkan penyelesaian permasalahan dihadapan Inspektorat Kabupaten Sragen. Dia menyampaikan Inspektorat memberikan arahan  pada Pemerintah Desa Genengduwur untuk melakukan inventarisir, evaluasi, dan pendataan kembali aset-aset pemerintah desa. Selain itu juga melakukan klarifikasi kepada perangkat desa S yang menggadaikan aset desa tersebut.

Pandji menjelaskan seharusnya dari lembaga keuangan yang sempat menahan sertifikat tanah kas desa, paham bahwa aset milik pemerintah tidak bisa dijadikan agunan, terlebih untuk kepentingan pribadi. (ars)