Gaji Perawat Honorer Jauh di Bawah UMK

Anggota Komisi E DPRD Jateng Moh Zen saat menjadi pembicara seminar perawat honorer Auditorium RSUD dr Adhyatma, MPH Tugurejo Semarang, Rabu (15/11). FOTO : ARIS SYAEFUDIN/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Anggota Komisi E DPRD Jateng Moh Zen ADV meminta kepada gubernur, bupati dan walikota di Jawa Tengah untuk lebih memperhatikan kesejahetaraan perawat non PNS alias honorer/ kontrak dan lain-lain yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah atupun puskesmas. Karena, dalam kenyataanya gaji yang mereka terima saat ini masih banyak yang jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Padahal, tidak sedikit dari mereka yang masa kerjanya sudah lebih 10 tahun.

“Gaji perawat honorer atau kontrak masih jauh dari UMK. Kami mendorong agar gubernur, bupati walikota untuk ikut  memperhatikan mereka,” kata Zen ADV  di hadapan  ratusan perawat honorer, peserta Seminar Keperawatan yang digelar oleh DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah di Auditorium RSUD dr Adhyatma, MPH Tugurejo Semarang, Rabu (15/11).

Menurut anggota Fraksi PKB itu, sudah menjadi tanggung jawab bagi kepala daerah untuk ikut memikirkan kesejahteraannya, misal dengan membuat aturan khusus tentang penggajian mereka atuapun bahkan juga mengalokasikan anggaran dari APBD. Adapun landasannya adalah SK Menkes RI No: KP.01.01/Menkes/481/2017, tertanggal 24 Oktober 2017, tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan  sebagai Tenaga Kontrak/Sukarela/Honorer di  daerah, dimana SK  tersebut memang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

“Dengan dasar SK itu semua kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan terkait kesejahteraan mereka. Setidaknya, mereka bisa mendapatkan upah minimal sesuai dengan UMR,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan nasib perawat honorer dan tenaga kesehatan di Jawa Tengah ke depan, kata Zen,  Komisi E DPRD Jateng akan segera membuat raperda inisiatif tentang Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) Jawa Tengah.  Raperda  ini rencananya akan dibahas pada tahun 2018.

“Raperda SKP itu akan banyak hal,termasuk perawat, dokter dan lain-lain,”katanya.

Sementara itu, Ketua DPW  PPNI Jawa Tengah Edy Wuryanto mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib para perawat honorer yang bekerja di rumah sakit ataupun pusksmas. Karena sampai saat ini memang masih banyak perawat honorer yang gajinya jauh dibawah UMK.

“Kami akan terus berjuang agar mereka diperhatikan pemerintah. Setidaknya bisa menerima gaji sesuai UMK ditambah 20 persen.  Bahkan, jika memang bisa diangkat menjadi PNS, itu adalah yang sangat kita inginkan semua,” kata Edi didampingi Ketua Panitia Seminar Syaifullah Bariklana alias Mbah Joyo, disela-sela acara.

Edi mengatakan, selain memperjuangkan kesejahteraan, pihaknya juga memperjuangkan status para perawat honorer yang sejauh ini juga masih banyak yang tidak jelas.

“Banyak perawat yang hanya diangkat berdasarkan surat tugas dari kepala puskesmas atau rumah sakit,” katanya.

Dia menambahkan, pada saat ini jumlah perawat honorer se Indonesia mencapai 81.110, sedangkan di Jawa Tengah mencapai 7.500 perawat. Dari jumlah itu, sekitar 2.100 orang bekerja sebagai perawat di puskesmas. “Memang sudah ada yang gajinya sesuai UMK, utamanya yang di rumah sakit. Namun untuk yang di puskesmas  masih jauh di bawah UMK,”pungkasnya. (saf/mg8)