JATENGPOS.CO.ID, Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya.
Foto : prast.wd/jateng pos