JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Kakak beradik Rahmadi (34) dan Ramelan bin Suwito (31), warga asal Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, ditangkap jajaran Polres Sragen. Setelah mengkroyok dan menganiaya calon adik iparnya Iman Diyan Permana (23), hingga tewas.
Pemuda asal Desa Banyuurip RT 02 RW 1 Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dianiaya secara bersama-sama lantaran diduga mengajak adik perempuan para pelaku tidur di hotel.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama tiga hari di RSUD Moewardi Solo, namun karena lukanya parah nyawanya tak tertolong
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pengeroyokan tersebut berlangsung di Rumah Suwito calon mertua korban. Penganiayaan bersama-sama itu berlangsung Senin (13/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi pengeroyokan berawal korban pada Senin (13/1) pagi pamit untuk berangkat kerja di wilayah Masaran, Sragen. Saat bekerja itu bertemu dengan pacarnya, yang tak lain Rmt (20), adik bungsu para tersangka. Kemudian sore hari, korban mengantarkan sang kekasih pulang ke rumah Suwito calon mertuanya Sesampainya di sana, korban Imam dihajar dua saudara pacarnya Rahmadi dan Ramelan. Kedua tersangka mengaku tersulut emosi lantaran mendengar pengakuan korban yang mengajak adik mereka ke hotel di wilayah Ngrampal, Sragen. Apalagi para pelaku ini sejak awal tidak merestui hubungan korban dan adik perempuannya itu. Sehingga membuat kedua pelaku semakin emosi dan mengkroyok korban
Karena sangat cinta dan ingin menikahi pacarnya, saat dikroyok korban yang sebenarnya juga anggota perguruan silat ini tidak melakukan perlawanan. Bahkan saat dikepruk asbak kayu maupun gelas hingga pecah, korban memilih diam. Begitu juga saat ditendang berulang kali korban tak menghindar. Korban dengan rasa sakit lantas diantar pulang dengan kondisi tak berdaya mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuh.
Korban masih dalam kondisi sadar, tapi mengalami luka di bagian wajah, hidung dan mulut berdarah, dan pelipis sebelah kiri bengkak.
Korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan. Korban kemudian dibawa ke RSUD Sragen untuk mendapatkan perawatan. Ayah korban Tamin juga melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan, pihak kepolisian dengan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku penganiayaan. Keduanya Rahmadi dan Ramelan ditangkap di rumahnya Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.
“Kedua pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Iman Diyan Permana. Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sragen,” papar AKP Isnovim.
Sedangkan korban, kata AKP Isnovim sempat menjalani perawatan di RS Soehadi Prijonegoro Sragen. Namun karena luka sangat serius, dirujuk ke RS Moewardi Solo namun nyawanya tak tertolong lagi. akhirnya meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Hasil otopsi paling cepat memang satu minggu. Tapi informasi awal dari tim dokter bahwa korban meninggal setelah mengalami trauma tumpul di leher hingga pita suara yang menyebabkan pendarahan. Luka memar pada paru-paru, memar otot pinggang kiri . Diperparah korban mempunyai riwayat hemofilia.
“Korban memiliki riwayat gangguan darah yang tidak bisa membeku secara normal, dan afiksia atau pelebaran pembuluh darah di bagian otak,” terang AKP Isnovim.
Kasatreskrim menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHAP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan. (ars/jan)