JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Para ahli waris Karsorejo yang dinilai pemilik tanah tegalan nomor C 9 persil 188 klas V, seluas 17855 m2 yang terletak di Dukuh Precet, Desa Ngepringan, Jenar, Sragen, diantaranya Giyem, Ribut dan Hadi nafsu makannya hilang. Setelah mereka dilaporkan ke pihak kepolisian perangkat desa setempat, lantaran dianggap melanggar menanam di lahan yang masih berstatus sengketa. Padahal Giyem dan Ribut menyakini tanah itu secara resmi milik orang tuanya Karsorejo.
Giyem mengungkapkan, suaminya Hadi memang sempat menanami jagung di lahan yang sebenarnya milik orang tuanya. Keyakinan itu didasari berkas bukti dan saksi yang ada soal kepemilikan lahan yang sempat dikuasai pihak desa Ngepringan.
“Kami kaget, menanami di lahan milik sendiri kok malah dilaporkan polisi. Soal tanah itu sempat dikuasi pihak desa karena kesalahan adminitrasi saja,” tutur Giyem, Senin (11/12).
Dijelaskan Giyem, suaminya Hadi karena laporan itu langsung membabat habis tanaman jagung itu untuk makan ternak. Selain itu pihaknya juga mendatangi panggilan ke Polsek Jenar untuk klarifikasi soal menanami lahan tersebut. Tanggal 5 Desember 2017, Giyem,Ribut dan Hadi, sampai tidak nafsu makan setelah mendapat surat dari Polsek Jenar.
“Kami sendiri tengah mengurus tanah milik orang tuan kok malahdilaporkan ke polisi. Padahal pengurusan kepemilikan tanah itu juga sudah sesuai prosedur melalui institusi terkait,” papar Giyem.
Divisi Hukum dan HAM Formas Sragen Wahono yang mengawal kasus tersebut membenarkan adanya pemanggilan ahli waris Karsorejo,ke Polsek Jenar.
Formas sendiri tidak mempermasalahkan atas pemanggilan tersebut, karena sudah hak tugas kepolisian adanya laporan dar Kades Ngepringan.
Namun yang harus dipahami, bahwa tanah tegalan itu milik ahli waris Karsorejo. Persoalan itu sudah dilaporkan ke Bupati Sragen maupun Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Soal tanah itu sempat dikuasai pihak desa, dinilai kesalahan administrasi saja. Pemberitahuan Ombudsman sudah tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan substantif nomor 0223/ SRT/0196.2017/ SMG -05/ X/2017 ditanda tangani Plt Ketua Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu. SH,” papar Wahono.
Diketahui, pemanggilan Giyem dan Ribut ke Polsek Jenar, atas atas aduan Samsuwarno Kades Ngepringan, nomor 440/595/ X/2017 tanggal 23 Oktober 2017, dengan dugaan adanya pelarangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
“Secara pasti kami akan terus mengawal kasus tersebut, hingga lahan tersebut bisa dimiliki ahli waris sesuai haknya,” tandas wahono. (ars/saf/sct)