Gasak Brankas Indomaret, eks Karyawan Ditangkap

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Brankas berisi uang yang berada di dalam gudang Indomaret Jl.Kartini Sidorejo Salatiga dibobol maling. Pencurian itu terjadi pada 5 Februari lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelakunya yang berinisial oleh RM (23) eks karyawan Indomaret warga Klero Tengaran.

Pelaku ditangkap di lokasi pelariannya di Lampung. Keterangan yang dihimpun dari gelar perkara Polres Salatiga, kejadian berawal pada hari Sabtu ( 04/02), pelaku yang sejak tanggal 30 Januari 2023 telah diberhentikan sebagai karyawan, datang ke Indomaret untuk bertemu mantan rekan kerjanya berinisial I dengan tujuan hendak mengembalikan seragam milik toko modern tersebut.

Keduanya berada ditoko sampai dini hari. Selanjutnya I mengajak pelaku keluar toko guna beristirahat, kemudian pada saat berada di luar toko pelaku masuk sebentar untuk membeli minuman. Pada saat di dalam toko tersebut muncul niat jahat pelaku untuk mengambil kunci brankas yang sudah diketahui oleh pelaku berada di laci kasir.

Baca juga:  Pilkada Salatiga Potensi Diikuti 4 Pasangan Calon

Lalu setelah pelaku mengambil kunci brankas kemudian menuju ke gudang belakang dan menuju ke brankas. Sebelum membuka brankas, pelaku tetlebih dahulu menutup kamera CCTV yang menyorot ke brankas sehingga pelaku leluasa membuka brankas karena sudah mengetahui angka kombinasi brankas yang belum diganti oleh I, yang akhirnya berhasil mengambil uang Rp 38 juta.


Uang kemudian dimasukkan ke dalam tas milik pelaku yang segera berpamitan untuk pulang. Dengan uang hasil pencurian tersebut, pagi harinya pelaku naik bus ke Jakarta dan Kost di daerah Tangerang. Karena merasa tidak tenang kemudian pergi ke tempat saudaranya di Bandar Lampung.

Gerak cepat Resmob dari Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (22/02). Selanjutnya petugas membawanya ke Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 8 juta, 1 buah HP Merk Realme Type RMX.

Baca juga:  Silaturahmi ala Ganjar: Mendengar, Mencari Solusi, Bersama Masyarakat

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana, Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, ” jelas Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan. (deb/sgt)