JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah resmi mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Keterangan Layak Operasi (SKLO) dari Pemerintah Kota Semarang. Dengan diperolehnya sertifikat tersebut, gedung BI Jateng yang berdiri dan diresmikan pada tanggal 23 Mei 1994 dikategorikan masih layak dan aman untuk digunakan sebagai gedung perkantoran, sesuai aturan yang berlaku.
Penyerahan sertifikat tersebut diberikan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin, kepada Kepala KPw BI Provinsi Jawa Tengah, Pribadi Santoso, di Kantor BI Jateng, Kamis (30/12/2021).
Kepala KPw BI Provinsi Jawa Tengah, Pribadi Santoso menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kota Semarang dan jajaran terkait yang telah mendukung hingga gedung BI tersebut mendapatkan sertifikat itu.
“Tentunya kami akan selalu menjaga gedung ini sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan untuk dapat mempertahankan sertifikat SLF dan SKLO dari pemerintah kota Semarang,” katanya.
Dijelaskan, saat ini BI Jateng juga telah melakukan renovasi 2 rumah dinas yang berkonsep green building. Rumah dinas tersebut yaitu di Jl. Diponegoro No.18 Semarang dengan sertifikat Green Building Bronze dan rumah dinas di Jl. Kyai Mojo No.19G Semarang dengan sertifikat Green Building Gold.
“Dalam kesempatan ini pula kami juga ingin meresmikan rumah dinas green building tersebut,” ucapannya.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin menyampaikan apresiasinya kepada BI Jateng dan jajarannya yang sudah merawat gedung BI yang sudah sangat baik. Iswar berharap apa yang diraih BI Jateng ini dapat menjadi contoh kantor-kantor dinas lain di Kota Semarang untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
“Kami mengapresiasi berbagai gedung BI terawat dengan baik, di berbagai daerah juga sama mampu terawat dengan baik,” pungkasnya.(aln)