Gegara Meludah, Roffi Dikeroyok hingga Tewas

Mayat Ditemukan Terendam di Selokan

MAIN KEROYOK: Tujuh orang tersangka terkait penemuan mayat di Puri Anjasmoro Semarang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5), dua diantaranya mencuri handphone korban saat sekarat.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro tepatnya depan Bakso dan Mie Ayam Pak Bagong Ruko Puri Niaga Center Blok DD-5, Kecamatan Semarang Barat pada Minggu (28/5) pagi, pekan lalu.

Korban diketahui bernama Roffi Teguh Prakhoso warga Jalan Kerapu, Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang. Ia ditemukan dalam posisi badan terendam air selokan dan hanya kepala yang nampak keatas.

Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang, mengatakan, ada dua perkara hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Kasus pertama yakni kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur masing-masing bernama Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23) dan Irfan (24).

Lalu kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mochamad Dedit (27) warga Manyaran dan rekannya yakni Slamet Anugrah (25) warga Disikdono. Kedua tersangka ini mengambil barang-barang milik korban saat dalam keadaan terluka usai dikeroyok oleh kelima tersangka lainnya menggunakan senjata tajam.

“Kelima tersangka dan kedua tersangka lainnya tidak saling mengenal, beda kelompok. Para tersangka diamankan oleh tim Resmob kurang dalam waktu 24 jam di rumahnya masing-masing,” ujarnya, saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5) sore.

Dijelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah Tambaklorok Semarang Utara. Bermula dari perilaku korban yang dianggap kurang menyenangkan, karena meludahi mobil hingga mengenai salah satu dari kelima tersangka. Tak senang, tersangka mengejar Korban dan dipepet hingga jatuh lalu dipukuli.

Dua rekan yang bersama korban pada waktu itu berhasil melarikan diri. Namun hanya korban yang tertangkap dan dikeroyok oleh kelima tersangka.

“Korban terjatuh lalu empat tersangka turun. Tersangka Danuri membacok kepala korban menggunakan celurit dua kali, tersangka Irfan menusuk perut menggunakan pisau, tersangka Ganesha menusuk kepala korban, tersangka Donny membacok kepala korban,” imbuh Kombes Irwan.

Usai dianiaya, korban sempat kabur menuju ke arah PRPP yang berada di Kecamatan Semarang Barat. Namun saat tiba di lokasi ia ditemukan meninggal dunia, barang-barang berharga milik korban malah diambil oleh dua tersangka.

“Dari lokasi pertama, korban diduga masih kuat mengendarai kendaraannya dan menuju ke arah lokasi kedua. Di TKP kedua, korban tidak kuat dan berhenti di situ dan kurang lebih pukul 01.30 pagi. Dua tersangka terakhir mendekati korban, tersangka atas nama Difit dan Slamet, kita kenakan pasal pencurian dan pasal tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam kondisi bahaya. Jadi yang terjadi bukan memberikan pertolongan tetapi keduanya malah mengambil handphone milik korban,” terangnya.

Ketika kedua tersangka pencurian ini pergi, korban diduga jatuh sendiri di selokan. Kemudian jenazah korban ditemukan oleh seorang satpam yang curiga ada motor yang terparkir namun tanpa pemiliknya.

“Korban berada di pinggir jalan di dekat kendaraan, kendaraan terparkir diduga korban yang memarkir sendiri,” tutup Kapolrestabes Semarang.

Kelima tersangka pengeroyokan berujung maut dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana terancam penjara 12 tahun. Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya. (ucl/muz)