
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus tewasnya seorang remaja dengan luka lebabdi Perumahan Emerald Indah Blok C 7 No 9 RT 7 RW 24, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Kamis (14/9) siang, akhirnya terungkap Tim Resmob Polrestabes Semarang.
Korban tewas bernama Muhamad Adit Anwar (17) diduga meninggal dunia setelah dianiaya oleh keenam teman-temannya sendiri.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi, menerangkan, ada enam pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, himgga korban tewas.
Masing-masing pelaku bernama Agung Rahmanto (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateau Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), Muhammad Haris Widitanto (20), dan Bagus Putra Pratama (19). Para pelaku merupakan warga Semarang yang selama ini menjadi teman nongkrong korban.
Motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan ini karena korban dituding mencuri uang salah satu pelaku yakni Bagus Putra Pratama.
“Korban meninggal setelah dikeroyok (dianiaya) oleh teman-temannya. Enam tersangka telah ditangkap di rumahnya masing-masing kemarin dalam waktu tak kurang dari 24 jam”, ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/9) sore lalu.
Dijelaskan peristiwa terjadi hari Kamis (14/9) sekira pukul 00.00 WIB di warnet daerah Klipang, Kecamatan Tembalang. Sebelumnya, beberapa pelaku menjemput korban, Muhamad Adit Anwar (17) dan dibawa ke warnet tersebut.
“Korban kemudian diajak tersangka Bagus potong rambut di samping warnet. Setelah itu korban ditanya tersangka Bagus, ‘uangnya buat apa? korban pun tidak menjawab dan awal masalahnya kurang lebih soal uang yang hilang”, imbuh Dion.
Dari pengakuan tersangka Bagus dikatakan, sepekan lalu dompetnya diduga diambil oleh korban. Dalam dompet itu ada uang Rp 600 ribu. Menurutnya saat korban ditanya soal uang tersebut jawabannya malah berbelit dan membuat emosi teman ainnya.
“Saya yang punya masalah dari awal sama korban karena ambil uang di dompet saya waktu nginap di rumah saya, awalnya saya nggak menyangka. Waktu saya ke warnet dan pulang lagi di rumah ambil uang, ternyata dompet sudah nggak ada. Saya tanya ke teman lain apakah tahu korban di mana dan ada teman yang kasih tau dimana korban, lalu dijemput teman lainya”, terang tersangka.
Jawaban korban yang menurut pelaku berbelit itu, memicu tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada korban, bahkan teman-temannya yang terpengaruh minuman keras ikut menghajar korban.
“Awalnya saya yang pukul korban di bagian kepala kiri dan tangan sebanyak 7 sampai 8 kali”, kata Bagus.
Lanjutnya, waktu ditanya Bagus si korban jawabannya tetap berbelit dan tidak mengenakkan membuat para pelaku semakin geram.
“Saya juga dalam keadaan minum akhirnya emosi. Saya pukul punggung korban sekali, pipi kanan dan kiri sekali.Lalu saya seret ke kamar mandi saya tutup pintunya dan saya tendangi dan injak di pundak sebelah kanan dan kepala atas tiga kali”, tandas Haris tersangka lainya.
Tidak saja Bagus dan Haris, empat tersangka lainya, juga ikut melakukan pemukulan, ada yang memukul punggung, menampar, menendang, bahkan menyundut dengan sedotan yang ujungnya sudah disulut api.
Melihat korban sudah tak berdaya, ternyata telah tewas. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan autopsi di rumah sakit. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal dunia karena mendapat banyak pukulan (luka lebam) dan pendarahan otak.
“Hasil pemeriksaan medis (autopsi) korban mengalamai gagar otak dan pendarahan dalam otak. Banyak pukulan di kepala. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia”, tutup AKP Dionisius Yudi.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum lanjutan.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (ucl)