Gelar Hajatan Saat PPKM, Lima Hotel dan Resto di Solo Kena SP

Ilustrasi PPKM.

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Sebanyak lima hotel dan restoran yang kedapatan nekat menggelar hajatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Menyusul pelanggaran Surat Edaran (SE) Walikota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Solo.

“Pihak hotel dan restoran sudah kita beri SP 1 kemarin. Karena nekat menggelar acara. Kan aturannya menyatakan tidak boleh,” ujar Walikota Solo, Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (10/8).

Sedangkan terkait mempelai yang menggelar acara, Gibran mengatakan karena sudah kooperatif dengan tidak meneruskan acara, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Termasuk salah satu anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah yang sempat akan mengadakan acara akad nikah di Restoran Java Terrace pada Sabtu (⅞) lalu, namun akhirnya dipindah ke kantor KUA Laweyan sebagaimana yang diatur dalam SE Walikota.

Baca juga:  Prabowo Awali Pidato Kebangsaan: Badan Republik Sedang Sakit

“Sudah minta maaf juga kan, ya kita maafkan. Saya sudah bilang kemarin Solo masih PPKM semuanya tahan diri,” ujarnya.

iklan

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan sudah memanggil para pengelola hotel dan restoran yang melanggar SE Walikota terkait pelaksanaan hajatan di tempat usaha mereka dan sudah melayangkan SP 1.

“Senin kemarin sudah kami panggil semua dan kami sampaikan SP 1. Mereka kami beri SP karena terbukti melanggar aturan sebagaimana hasil identifikasi di lapangan,” tegasnya.

Disinggung mengenai alibi yang diungkapkan pengelola, Arief mengungkapkan, salah satu alasan yang diutarakan adalah ketidaktahuan jika belum boleh menyenggarakan hajatan di hotel, restoran maupun gedung pertemuan. Sebab, mengacu pada SE Walikota Soal PPKM Level 4 Covid-19 Kota Solo, acara pernikahan hanya boleh digelar berupa iijab kabul atau pemberkatan pernikahan di kantor KUA maupun tempat ibadah. Sedangkan restoran hanya boleh untuk makan di tempat selama maksimal 20 menit.

Baca juga:  Polisi Ungkap Lima Pelaku Bobol Gerai "HP"

“Tentunya alasan itu tidak bisa kami terima. Karena sebagaimana aturan yang tercantum dalam lembar negara, semua warga harus mematuhi terlepas dari tahu atau tidak. Lagipula mereka pastinya sudah tahu saat ada aturan baru keluar apalagi menyangkut usaha mereka,” kata Arif. (jay)

iklan